Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Menpan & RB Nomor : 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.
Surat edaran itu terkait dengan aturan yang mengharuskan semua Pegawai Negeri Sipil untuk menggunakan alamat email resmi pemerintah yaitu PNS Mail sebagai media berkomunikasi via email dalam melaksanakan urusan kedinasan.
Tujuan utama penggunaan email resmi pemerintah ini adalah alasan keamanan rahasia negara. Tentunya dalam melaksanakan tugas kedinasan, seluruh PNS akan membicarakan masalah tugas dan pekerjaan mereka. Ini adalah rahasia negara yang harus terjaga keamanannya terlebih lagi jika menggunakan email yang dimiliki pihak asing. “Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara,” tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan fasilitas email gratis yang diperuntukan khusus bagi pns di seluruh Indoensia yang dikenal dengan PNSMail.
“PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.”
Fitur PNSMail
Fitur yang dimiliki oleh PNSMail ini sangatlah lengkap. Dari mulai keamanan, penyimpanan, proteksi anti spam dll. Anda bisa memperoleh alamat email dengan kapasitas hingga 1 GB.
Selain itu, alamat email anda akan aman dari semua jenis serangan internet seperti virus, malware, spam dsb. Untuk mengakses PNS mail, anda tidak harus repot-repot menggunakan komputer PC. Anda bisa menggunakan PDA, tablet maupun ponsel. PNS mail telah didesain dan diintegrasikan untuk bisa diakses oleh berbagai macam perangkat digital yang lebih mudah.
PNS mail ini bisa digunakan untuk berkomunikasi antar instansi dalam koridor tugas-tugas kedinasan. Jadi, anda tidak perlu khawatir akan kemanan data yang anda kirimkan ataupun yang anda terima melalui email. Hal ini telah dijamin oleh pemerintah pusat karena memang email khusus PNS ini diciptakan dengan alasan utamanya keamanan. Layanan PNS mail ini sangat mudah untuk digunakan karena memang bahasa utamanya adalah bahasa Indonesia. Selain itu, navigasi websitenya pun tidak berbelit-belit sehingga mudah dipahami.
Cara pendaftaran PNS Mail
Jika anda adalah seorang PNS, anda harus segera membuat akun alamat email resmi pemerintah untuk menunjang tugas-tugas kedinasan anda. Berikut panduan ringkas tentangf cara pendaftaran PNSMail :
Silakan kunjungi alamat website http://www.pnsmail.go.id
Untuk mendaftar, silakan anda klik tombol “daftar” yang ada di website tersebut.
Setelah itu, silakan masukan NIP (nomor induk pegawai), nama, username dan data-data lain yang dibutuhkan.
Setelah semua data yang dibutuhkan diisi, silakan anda centang “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan dari PNS Mail” kemudian klik tombol “daftar”
Layanan PNSMail ini memang dikhususkan hanya untuk semua pegawai negeri sipil, karena semua pendaftar harus menggunakan nomor NIP masing-masing. Jika memang anda seorang PNS, sebaiknya setelah membaca artikel ini, anda segera melakukan pendaftaran. Karena nama pengguna haruslah unik dan hanya bisa dipakai oleh satu orang.
Misalkan, nama anda Muhammad Setiawan,
anda bisa mendaftar dengan nama pengguna (username) muhammad.setiawan@pnsmail.go.id.
Orang lain yang memiliki nama sama dengan anda, tidak bisa mendaftarkan nama itu lagi.
Orang itu harus mendaftar dengan nama pengguna lain,
misalkan muhammad.setiawan1@pnsmail.go.id; atau
muhammad.setiawan2@pnsmail.go.id dsb.
Oleh karena itu, mendaftarlah secepatnya (=sekarang) di PNS Mail dan dapatkan nama pengguna unik anda sebelum diambil pengguna lainnya yang mempunyai nama sama dengan anda.
Selamat mencoba...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar