Halaman

Kamis, 21 September 2017

PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI SLTA LAMPUNG KUMHAM 2017

PENGUMUMAN
Nomor : SEK.KP.02.01-819
TENTANG
HASIL VERIFIKASI DOKUMEN ASLI DAN PENGUKURAN TINGGI BADAN BAGI PESERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN SLTA SEDERAJAT DAN DIPLOMA III SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2017
Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 20L7, peserta kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat
dan Diploma III yang dinyatakan LULUS verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan dan
mengikuti seleksi kompetensi dasar adalah sebagaimana daftar nama terlampir dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Peserta wajib hadir mengikuti seleksi kompetensi dasar sesuai jadwal, waktu dan tempat yang
telah ditentukan;
2. Peserta wajib membawa :
a. Kartu Peserta Ujian asli;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
Bagi pesefta yang tidak membawa KTP karena hilang, wajib menunjukan surat kehilangan dari kepolisian dan membawa kartu keluarga yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN serta menunjukan ijasah SLTA asli;
3. Peserta yang tidak sesuai identitas/fisik dengan data yang terdapat di kartu peserta ujian serta terindikasi akan melakukan kecurangan, tidak dapat mengikuti ujian;
4. Peserta wajib memakai pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih tanpa corak celana panjang hitam, sepatu, dan bagi peserta yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos;
5. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian;
6. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleki dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, dinyatakan gugur;
7. Bagi peserta dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda empat atau roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan ujian;
8. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
9. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar